STANDAR PALAYANAN PUBLIK ADVICE PLANNING
Dilihat : 8054 Kali, Updated: Rabu, 19 Juli 2017
STANDAR PALAYANAN PUBLIK ADVICE PLANNING
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN BANYUMAS
Persyaratan :
- Fotokopy sertifikat tanah / Kutipan daftar buku C desa atau kelurahan
- Fotokopy KTP Pemohon / Dokumen keterangan diri atau badan lainnya
- Denah Lokasi / titik Koordinat
- Surat Rekomendasi dari DINKOMINFO (Khusus Untuk Menara Telekomunikasi)
Jangka Waktu
Penyelesaian : 1 Minggu*
Biaya/Tarif : Gratis