STANDAR PALAYANAN PUBLIK ADVICE PLANNING

Dilihat : 8054 Kali, Updated: Rabu, 19 Juli 2017
STANDAR PALAYANAN PUBLIK ADVICE PLANNING

STANDAR PALAYANAN PUBLIK ADVICE PLANNING

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

KABUPATEN BANYUMAS

 

Persyaratan :

  1. Fotokopy sertifikat tanah / Kutipan daftar buku C desa atau kelurahan
  2. Fotokopy KTP Pemohon / Dokumen keterangan diri atau badan lainnya
  3. Denah Lokasi / titik Koordinat
  4. Surat Rekomendasi dari DINKOMINFO (Khusus Untuk Menara Telekomunikasi)

Jangka Waktu

Penyelesaian : 1 Minggu*

Biaya/Tarif : Gratis

 

Komentar