PROFIL PPID


PROFIL 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN BANYUMAS

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Pasal 13 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor : 050/ 569/ 2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor : 050/ 569/ 2019 ditetapkan :

1. Kepala Dinas sebagai Atasan PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;

2. Sekretaris Dinas sebagai PPID;

3. Kasubbag Perencanaan sebagai Sekretaris.

Pelayanan informasi publik PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berpedoman pada Standar Operasional Prosedur Nomor : 065/ 563/ 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik. PPID Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/ atau pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.