TUGAS DAN FUNGSI PPID PEMBANTU
TUGAS DAN FUNGSI PPID DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KAB. BANYUMAS :
1. Menyediakan, memberikan dan/ atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
2. Menyiapkan dan mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia etiap saat dan informasi yang diumumkan serta merta sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
3. Dalam hal mengumumkan informasi sebagaimana tersebut pada poin 2, agar memanfaatkan website yang telah disiapkan (Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 20 ayat 2).
4. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik (DIP) atas seluruh Informasi yang dikelola termasuk yang dikecualikan.