MEKANISME PELAKSANAAN BANSOS RTLH

Dilihat : 15544 Kali, Updated: Selasa, 28 Mei 2019
MEKANISME PELAKSANAAN BANSOS RTLH

     Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia yang wajib dipenuhi, rumah sebagai bangunan tempat tinggal sudah seyogyanya bersifat layak huni. Berdasarkan Permen PUPR No. 13/PRT/M/2016, Rumah Layak Huni dapat dicapai baik melalui pembangunan baru di atas tanah matang yang jelas statusnya maupun melalui peningkatan kualitas dengan memperbaiki rumah tidak layak huni.

     Backlog kepemilikan perumahan atau kesenjangan antara jumlah rumah tangga dengan ketersediaan rumah di Kabupaten Banyumas menunjukkan angka yang masih cukup tinggi, yakni sebesar 83.862 unit (BKKBN PK 2015). Sementara jumlah rumah tidak layak huni berdasarkan data PBDT (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) tahun 2015 sebesar 116.977 dan mengalami penurunan sebesar 5.209 unit hingga tahun 2018, dan terus diupayakan pencapaian rumah layak huni bagi masyarakat Kabupaten Banyumas hingga saat ini. Salah satu upaya penanganan rumah tidak layak huni yakni melalui dana APBD Kabupaten Banyumas yang diikuti dengan swadaya masyarakat.

Berikut mekanisme/alur pelaksanaan Bantuan Sosial RTLH APBD Kabupaten Banyumas:

  1. Pemerintah desa/kelurahan mengajukan proposal usulan calon penerima bantuan secara kolektif kepada Bupati. Setelah mendapat disposisi Bupati, proposal akan diteruskan ke Dinperkim.
  2. Proposal yang telah masuk ke Dinperkim kemudian diverifikasi. Jika memenuhi syarat, akan lolos tahap selanjutnya, sebaliknya proposal akan ditolak jika tidak memenuhi syarat.
  3. Syarat calon penerima Bansos RTLH APBD Kabupaten Banyumas diantaranya merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni yang masuk dalam daftar PBDT 2015.
  4. Nama-nama calon penerima bantuan yang dinyatakan memenuhi syarat selanjutnya akan ditetapkan kedalam SK Bupati.
  5. Setelah SK Bupati ditetapkan, penerima bantuan wajib membuat proposal pencairan sebagai syarat penyaluran dana ke rekening penerima bansos.
  6. Penerima bantuan wajib membelanjakan dana bansos untuk pembelian material dan melaksanakan proses rehab rumah sesuai aturan yang berlaku.
  7. Setelah proses pelaksanaan selesai, penerima bantuan wajib membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ).

Bagan Mekanimse Pelaksanaan Bansos RTLH APBD Kabupaten Banyumas.

     Petunjuk Teknis Bantuan Sosial RTLH APBD Kabupaten Banyumas dapat diunduh bit.ly/juknisrtlhapbdbms

     Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan, dan kesehatan penghuni. 

     Suatu rumah dapat dikatakan sebagai rumah layak huni, jika:

  1. Lantai terbangun dari rabat beton bertekstur halus
  2. Dinding terbangun dari batu bata diupayakan terplester bagian luar / batako rapi tanpa plester, papan kelas tiga terserut dan pakai alur & lidah penyambung.
  3. Atap terbangun dari bahan seng, asbes gelombang atau genteng lokal kualitas baik.
  4. Pintu dan jendela berukuran standar umum kabupaten/kota setempat.
  5. Ventilasi udara cukup untuk cahaya matahari serta sirkulasi udara yang masuk ke dalam rumah.
  6. Dinding dari papan diupayakan semi permanen dengan bagian bawah dinding ±50 cm dari batu bata diupayakan terplester bagian luar / batako tanpa plester.

"Terdapat beberapa indikator yang dapat dijadikan acuan dalam menilai kelayakan suatu rumah, diantaranya: lantai, dinding, atap, pintu dan jendela, dan ventilasi udara."

Komentar