STANDAR PALAYANAN PUBLIK PENETAPAN lOKASI

Dilihat : 7241 Kali, Updated: Kamis, 20 Juli 2017
STANDAR PALAYANAN PUBLIK PENETAPAN lOKASI

STANDAR PALAYANAN PUBLIK

PENETAPAN LOKASI

 

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar dari Pamdes
  2. Advice Planning dari DINPERKIM
  3. Fotokopy Sertifikat / Letter C
  4. Fotokopy KTP Kades
  5. Dokumen Pendukung Lainnya

 

Jangka Waktu

Penyelesaian : 2-3 Bulan*

 

Biaya/Tarif : GratisPetugas Dinperkim

Komentar