RAPAT LINTAS SEKTORAL RDTR
Rapat Lintas Sektoral Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Purwokerto 2019-2039.
Jakarta, 22 Juli 2019
Bupati Banyumas, Achmad Husein menegaskan pentingnya RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto karena pada masa mendatang, Kawasan Perkotaan Purwokerto akan masuk ke dalam wilayah berkembang.
Raperda RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto 2019-2039 telah mendapat Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 16 Agustus 2019.
Saat ini sedang tahap berikutnya, yakni Evaluasi Gubernur, untuk mendapatkan Evaluasi Gubernur tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Setelah RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto ini, masih ada 5 perkotaan lagi yang perlu disusun RDTRnya, yakni : Perkotaan Banyumas, Perkotaan Sokaraja, Perkotaan Ajibarang, Perkotaan Wangon, dan Perkotaan Perkotaan Sumpiuh.
Untuk para warga Banyumas, yuk sama-sama kita dukung agar Perda RDTR Kawasan Perkotaan Purwokerto 2019-2039 bisa segera ditetapkan.
Sumber : Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN
Dokumentasi kegiatan :