PELAYANAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK DINPERKIM KABUPATEN BANYUMAS
Pelayanan Advice Planning di Mal Pelayanan Publik (MPP) gerai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas (DINPERKIM) memanfaatkan teknologi geospasial untuk mempermudah pelayanan tata ruang. Teknologi tersebut dapat memberikan gambaran lokasi secara cukup jelas sehingga dapat mengurangi kegiatan survei lapangan. Masyarakat juga dapat langsung melihat kondisi wilayah dan aturan tata ruang dibantu dengan penjelasan dari petugas. Pelayanan informasi tata ruang kami berikan secara formal baik lisan maupun tertulis. Informasi tata ruang dalam bentuk tertulis berupa Surat Keterangan Rencana Daerah (KRD/Advice Planning). Pembuatan Surat Keterangan Rencana Daerah (KRD/Advice Planning) dalam SOP selama 7 hari keja, namun dengan bantuan teknologi geospasial dapat dipercepat sehingga saat ini dapat selesai kurang dari 24 jam untuk permohonan yang lengkap dan tidak bermasalah selama pejabat yang menandatangani ada/ tidak dinas luar. Ke depannya, diharapkan teknologi yang ada dapat ditingkatkan dan berinovasi sehingga pelayanan tata ruang dapat lebih cepat.
Pelayanan informasi tata ruang/KRD/advice planning memanfaatkan data kmz ini merupakan kelanjutan dari uji coba data kmz yang diintegrasikan dengan Google Earth. Implementasi data-data spasial yang dalam bentuk kmz dapat dibuka dan digunakan dengan membuka aplikasi Google Earth yang sudah terkoneksi dengan internet. Dengan bantuan teknologi tersebut, data spasial (peta) dapat lebih mudah dilihat dengan jelas, selain itu stakeholder dapat langsung mengetahui lokasi yang ditanyakan termasuk dalam pola ruang apa sehingga akan mempermudah dalam penyampaian ketentuan pemanfaatan ruang di lokasi tersebut. Data-data dan teknologi tersebut terus digunakan dalam pelayanan informasi tata ruang/ pemanfaatan ruang untuk mempermudah pelayanan kepada stakeholder.
Pelayanan KRD gerai DINPERKIM di MPP melayani informasi tata ruang, dan pembuatan KRD/Advice Planning. Jam buka pelayanan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB untuk hari senin-kamis. Khusus untuk hari Jumat buka pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.15. Tidak terdapat jam istirahat pelayanan.
Pemohon yang berkunjung diwajibkan mengambil nomor antrian terlebih dahulu, dan menunggu di waiting room sampai nomor antriannya dipanggil. Ketika berhadapan dengan petugas, pemohon diwajibkan mengisi buku tamu sebelum memulai konsultasi. Pemohon tidak perlu mengisi formulir, karena sekarang permohonan Advice Planning/KRD sudah dilakukan secara online. Pemohon bisa registrasi sendiri di rumah, atau dapat juga dibantu oleh petugas front office di gerai DINPERKIM. Syarat yang wajib dibawa adalah Fotokopi KTP, Fotokopi Sertifikat Tanah (minimal Letter C), dan wajib paham lokasi yang dimohon dengan ditunjukkan pada google earth. Khusus untuk pemohon perusahaan ditambah melengkapi fotokopi NPWP perusahaan/akta pendirian perusahaan. Syarat yang diwajibkan untuk pemohon tadi, hanya discan saja oleh petugas kemudian dikembalikan lagi kepada pemohon. DINPERKIM tidak menerima berkas (paperless).
Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima telah mengajukan KRD dengan disertai langkah-langkah untuk membuka akun masing-masing, tracking hasil KRD, serta cara mendownload hasil KRD. Pemohon juga dimintai nomor telepon untuk nantinya ketika hasil KRD sudah jadi dan diupload di web pemohon akan secara otomatis menerima sms pemberitahuan bahwa KRD yang diajukan sudah dapat diambil/didownload. Tidak ada biaya dalam pembuatan KRD (gratis/free).
1. Foto : Pintu Masuk Mall Pelayanan Publik
2. Petunjuk Arah
3. Foto : Pelayanan Petugas
4. Foto : Standar Pelayanan Publik