RTLH Kabupaten Banyumas
RTLH KABUPATEN BANYUMAS
Sejak terbentuknya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas pada tahun 2017 untuk penanganan RTLH bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan porsi masing-masing, untuk Pemerintah pusat (Kementerian PUPR) menangani 20%, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menangani 30% dan Pemerintah Kabupaten Banyumas berkewajiban 50% penanganan RTLH.
Karena terbatasnya anggaran APBD Kabupaten Banyumas, usaha penanganan RTLH tidak hanya dari anggaran pemerintah tetapi juga ditangani oleh Baznas, CSR dan ADD desa/kelurahan.Kabupaten Banyumas sudah menangani RTLH mulai dari tahun 2016, sampai tahun 2018 yang masih berlangsung dengan pengalokasian anggaran dari berbagai kegiatan. Berikut Rekapitulasi penanganan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Banyumas :
Tahun 2016
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) : 1.026 unit rumah
- APBD Provinsi Jawa Tengah : 240 unit rumah
- APBD Kabupaten Banyumas : 3.129 unit rumah
Total kegiatan RTLH Tahun 2016 sebanyak : 4.395 unit rumah
Tahun 2017
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) : 302 unit rumah
- APBD Provinsi Jawa Tengah : 718 unit rumah
- APBD Kabupaten Banyumas : 681 unit rumah
- Baznas Kabupaten Banyumas : 301 unit rumah
- CSR Bank Jateng : 99 unit rumah
- CSR REI Banyumas : 5 unit rumah
- ADD desa/kelurahan : 1.472 unit rumah
Total kegiatan RTLH Tahun 2017 sebanyak : 3.578 unit rumah
Tahun 2018 (sampai September 2018)
- Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) : 572 unit rumah
- DAK Infrastruktur bidang perumahan : 185 unit rumah
- APBD Provinsi Jawa Tengah (Bankeupemdes) : 903 unit rumah
- APBD Kabupaten Banyumas : 457 unit rumah
- ADD desa/kelurahan : 351 unit rumah
Total kegiatan RTLH Tahun 2018 sebanyak : 2.468 unit rumah
Sehingga total keselurahan realisasi kegiatan RTLH di Kabupaten Banyumas dari tahun 2016 sampai Agustus 2018 sebanyak 10.441 unit rumah.