Sembilan Kecamatan Ikuti Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Dilihat : 7571 Kali, Updated: Senin, 31 Juli 2017
Sembilan Kecamatan Ikuti Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Purwokerto 31 Juli 2017 telah dilaksanakan Sosialisasi Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bertempat Di Dinas perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas kepada 9 Kecamatan terdiri dari Kecamatan Cilongok, Purwojati, Pekuncen, Gumelar, Ajibarang, Lumbir Rawalo, Jatilawang dan Wangon. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman  mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan yang merupakan kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Model pembiayaan untuk Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah berupa bantuan langsung kepada penerima (Bantuan Sosial).  Dalam APBD Kabupaten Banyumas Belanja untuk Kegiatan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni masuk ke dalam Belanja Tidak Langsung (BTL) dan anggarannya berada di Badan Keuangan Daerah (BKD) sedangkan tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan verifikasi terhadap calon penerima dengan kriteria yang telah ditetapkan

Apa pengertian RTLH?

  • Rumah Layak Huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimal bangunan
  • Bansos RTLH adalah pemberian bantuan stimulan berupa uang untuk pembelian bahan bangunan guna pemugaran Rumah Tidak Layak Huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial

SASARAN PENANGANAN BANTUAN RTLH

  1. Seluruh masayarakat yang termasuk data by name by addres yang diperoleh dari Pemutahiran Basis Data Terpadu/ PBDT 2015;
  2. Penetapan penerima Bansos RTLH dibuat setelah data diverifikasi lapangan;
  3. Sasaran desa/ kelurahan penerima Bansos RTLH adalah desa/ kelurahan yang masuk dalam kategori desa/ kelurahan miskin dengan prioritas tinggi;
  4. Pengecualian desa sasaran diluar desa diberikan sesuai dengan kebijakan yang berlaku, seperti desa berdikari atau ditentukan lain;

KETERKAITAN STRATEGI PENANGANAN RTLH

  • Jumlah target sasaran RTLH di Jawa Tengah baik menurut PPLS 2011 (1.723.500 unit) ataupun data PBDT 2015 (1.682.723 unit)
  • Sesuai data PBDT tahun 2015, RTLH di Kabupaten Banyumas jumlah keseluruhan 116.977 terdiri prioritas 1 sebanyak 10.080, prioritas 2 sebanyak 48.514, prioritas 3 sebanyak 58.383.
  • Penanganan RTLH dilaksanakan dengan mensinergikan program dari Pusat, Pemerinatah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
  • Pembagian tugas dan tanggung jawab penanganan tahunan diupayakan dengan perbandingan 20% Pemerintah Pusat, 30% Pemerintah Provinsi dan 50% Pemerinatah Kabupaten Kota.
  • Penanganan Bansos RTLH Tahun 2017 dilaksanakan menyebar dan bertahap sesuai dengan tingkat kemiskinan:
  1. a) Prioritas Pertama Desa/ 3 komponen rusak
  2. b) Prioritas Kedua Desa/ 2 komponen rusak;
  3. c) Prioritas Ketiga Desa/ 1 komponen rusak

KRITERIA PENERIMA BANSOS RTLH

  1. KONDISI RUMAH
  • Bahan atap berupa daun/ rumbia dan genteng yang sudah lapuk/

     rangka atap kondisi lapuk (harus dibongkar).

  • Bahan lantai berupa tanah atau plesteran/ ubin yang sudah rusak ;
  • Bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu kualitas jelek/ rotan atau

     dinding bata yang sudah rapuh/ retak-retak (harus dibongkar),

     dinding bata luasan tidak melebihi 25% dari luasan dinding luar

     Tidak mempunyai pencahayaan yang cukup;

  1. PEMILIK RUMAH
  • Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
  • Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
  • Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;
  • Belum Pernah mendapatkan bantuan pemugaran rumah.
  1. LETAK DAN STATUS RUMAH
    • o Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah;
    • o Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dsb);
    • o Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi;
    • o Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan;
    • o Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan.

 PERSYARATAN PERMOHONAN BANSOS RTLH

  1. MENYERAHKAN PROPOSAL (LENGKAP DAN BENAR)

Sesuai PerGub JaTeng No: 55 Th. 2015 tentang Perubahan atas PerGub. JaTeng No : 70 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Pemberian Hibah dan BanSos yang bersumber dari APBD Prov. JaTeng. Dengan kelengkapan sbb. :

  • Surat Permohonan;
  • Daftar Calon Penerima;
  • Pembentukan Pokmas oleh Kepala Desa/ Lurah;
  • RAB (Rencana Anggaran Biaya)
  • Swadaya dan gotong-royong;
  • Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Pokmas;
  • Fotocopy KTP Calon Penerima;
  • Fotocopy KK Calon Penerima;
  • Fotocopy Kartu Gakin atau Surat Keterangan Miskin;
  • Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau surat keterangan;
  • Foto 0% Rumah Terpugar;
  • Gambar Teknis Sederhana (denah rumah).

 

 

  1. MENYERAHKAN PROPOSAL (LENGKAP DAN BENAR)

Peraturan Bupati Banyumas No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas No. 17 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten Banyumas. Dengan kelengkapan sbb :

  • Surat Permohonan;
  • Daftar Calon Penerima;
  • Pembentukan Pokmas oleh Kepala Desa/ Lurah;
  • RAB (Rencana Anggaran Biaya)
  • Swadaya dan gotong-royong;
  • Fotocopy KTP Ketua dan Bendahara Pokmas;
  • Fotocopy KTP Calon Penerima;
  • Fotocopy KK Calon Penerima;
  • Fotocopy Kartu Gakin atau Surat Keterangan Miskin;
  • Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah atau surat keterangan;
  • Foto 0% Rumah Terpugar;
  • Gambar Teknis Sederhana (denah rumah).

 PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI SAMPAI TAHUN 2016
(Jumlah Akumulasi)

NO

PROGRAM/KEGIATAN

Realisasi

1

Bantuan Stimulan Perumahan Sehat (BSPS) Kementerian PUPR

1.026

Rumah

2

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Provinsi Jawa Tengah

240

Rumah

3

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kabupaten Banyumas

3.129

Rumah

 

Jumlah

4.395

Rumah

RENCANA PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI 
PADA TAHUN 2017

 NO

PROGRAM/KEGIATAN

Rencana

1

Bantuan Stimulan Perumahan Sehat (BSPS) Kementerian PUPR

302

Rumah

2

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Provinsi Jawa Tengah

764

Rumah

3

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) APBD Kabupaten Banyumas

720

Rumah

 

Jumlah

1.786

Rumah

RENCANA PENANGANAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI 
PADA TAHUN 2018-2019

Penjelasan dilakukan        :

Pusat (BSPS)                     : TNP2K usulan list dari pusat

APBD Provinsi                    : 20/desa hari Selasa 1 Agustus s/d

                                          hari Selasa 26 September 2017

APBD Kabupaten                : 10/desa proposal ke Bupati (secepatnya)

Penerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang telah dilaksanakan dan bisa menerima bantuan kembali sekurang – kurangnya 5 tahun (dapat mengajukan proposal kembali)

  

 

 

 

Komentar