SOSIALISASI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN RUANG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2017

Dilihat : 7758 Kali, Updated: Jumat, 21 Juli 2017
SOSIALISASI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN RUANG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2017

SOSIALISASI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN RUANG KABUPATEN BANYUMAS

Purwokerto 20 Juli 2017 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiam telah melaksanakan sosialisasi  SOSIALISASI PEMANFAATAN DAN PENGENDALIAN RUANG KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2017. Penataan ruang wilayah Kabupaten bertujuan mewujudkan Kabupaten Banyumas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa didukung pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan.

  1. DASAR HUKUM
  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  • PP 15 Tahun 2010 ttg Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRWN
  • PP 15 Tahun 2011 ttg Penyelenggaraan Penataan Ruang
  • Perda Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Prov. Jateng Tahun 2009–2029
  • Perda Banyumas No. 10 Tahun 2011 Tentang RTRW Kab. Banyumas Tahun 2011-2031
  1. Produk Rencana Tata Ruang/ Perda RTR Kab. Banyumas

NO

NOMOR PERDA

PERIHAL

TAHUN PERENCANAAN

KETERANGAN

1

Perda Nomor  10 Tahun 2011

RTRW KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2011-2031

2011-2031

Masih Berlaku

2

Perda Nomor 2 Tahun 2003

RUTRK / RDTRK / PURWOKERTO

2001-2011

Sedang dibahas RDTR yang baru

(proses Persub Gubernur)

3

Perda Nomor 15 Tahun 2001

RUTRK / RDTRK / IKK / AJIBARANG

2001-2011

Tidak Berlaku

4

Perda Nomor 14 Tahun 2001

RUTRK / RDTRK / IKK / WANGON

2001-2011

Tidak Berlaku

5

Perda Nomor 8 Tahun 1997

RUTRK / RDTRK / IKK / KEDUNGBANTENG

1995/1996-2015/2016

Tidak Berlaku

6

Perda Nomor 7 Tahun 1997

RUTRK / RDTRK / IKK / PATIKRAJA

1995/1996-2015/2016

Tidak Berlaku

7

Perda Nomor 17 Tahun 1996

RUTRK / RDTRK / IKK / TAMBAK

1994/1995-2014/2015*

Tidak Berlaku

8

Perda Nomor 16 Tahun 1996

RUTRK / RDTRK / IKK / JATILAWANG

1994/1995-2014/2015

Tidak Berlaku

9

Perda Nomor 15 Tahun 1996

RUTRK / RDTRK / IKK / KALIBAGOR

1994/1995-2014/2015

Tidak Berlaku

10

Perda Nomor 43 Tahun 1995

RUTRK / RDTRK / IKK / CILONGOK

1991/1992-2011/2012

Tidak Berlaku

11

Perda Nomor 42 Tahun 1995

RUTRK / RDTRK / IKK / BANYUMAS

1995/1996-2015/2016

Tidak Berlaku

12

Perda Nomor 5 Tahun 1992

RUTRK / RDTRK / IKK / BATURADEN

1990/1991-2010/2011

Tidak Berlaku

13

Perda Nomor 4 Tahun 1992

RUTRK / RDTRK / IKK / SOKARAJA

1990/1991-2010/2011

Tidak Berlaku

14

Perda Nomor 1 Tahun 1992

RUTRK / RDTRK / IKK / SUMPIUH

1990/1991-2010/2011

Tidak Berlaku

15

Perda Nomor 9 Tahun 1989

RUTRK / KAWASAN WISATA BATURADEN

1989-2009

Tidak Berlaku

 

  1. Perda Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Banyumas Tahun 2011-2031

Ruang lingkup RTRW Kabupaten meliputi:

  1. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah;
  2. rencana struktur ruang wilayah;
  3. rencana pola ruang wilayah;
  4. penetapan kawasan strategis;
  5. arahan pemanfaatan ruang wilayah dan indikasi program pembangunan;
  6. arahan pengendalian ruang wilayah yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi;
  7. peran masyarakat dalam penataan ruang; dan
  8. kelembagaan.
  9. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

     Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan

Pertanian (Lahan basah, lahan kering, tanaman tahunan/perkebunan)

  1. diperbolehkan pada kawasan pertanian lahan basah adalah semua jenis kegiatan budidaya pertanian tanaman pangan padi secara terus menerus sesuai dengan pola tanam tertentu;
  2. diperbolehkan terbatas alihfungsi lahan pertanian dengan syarat diluar lahan irigasi teknis dan setengah teknis serta hanya untuk pembangunan rumah tinggal sederhana tunggal;
  3. tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dan penelantaran lahan pertanian untuk kegiatan lain kecuali untuk pengembangan sistem jaringan prasarana;
  4. diperbolehkan terbatas kegiatan pertambangan dengan syarat memiliki nilai tinggi, meningkatkan kualitas lahan, mengembalikan lahan sesuai fungsi semula serta tidak mengganggu keseimbangan lingkungan;
  5. diperbolehkan kegiatan pemanfaatan lahan untuk kegiatan pemeliharaan, pembiakan, dan penyediaan pakan serta pemanfaatan lahan untuk kegiatan penelitian dan/atau pengembangan teknologi peternakan; dan
  6. diperbolehkan bagi kegiatan peternakan dengan syarat radius dari kawasanpermukiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kawasan Permukiman Perdesaan
yang berada di Pola Ruang Kawasan Pertanian Lahan Basah/Kering

Berdasarkan Berita Acara Rapat Koordinasi BKPRD Kabupaten Banyumas No. 03/XI/BKPRD-BMS/2015, untuk membedakan antara Kawasan Perdesaan dengan Kawasan Peruntukan Pertanian

  • Kawasan Perdesaan
  • berada di Pola Ruang Pertanian Lahan Basah dan Lahan Kering namun berada di luar kawasan pertanian lahan basah yang dialokasikan seluas 32.310 Ha dan kawasan pertanian lahan kering yang dialokasikan seluas 13.623 Ha
  • berada di Pola Ruang Tanaman Tahunan/Perkebunan (Lampiran IV Perda RTRW)
  • Ketentuan arahan pemanfaatan ruangnya kawasan tersebut di atas berpedoman pada ketentuan pasal 84 ayat (9) mengenai ketentuan peraturan zonasi kawasan permukiman dengan memperhatikan rencana pengembangan kawasan perdesaan (Pasal 49 ayat (6)) karena merupakan kawasan permukiman perdesaan

 

Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan

Pariwisata

  1. diperbolehkan kegiatan olah raga dan rekreasi, pertunjukkan dan hiburan,komersial, pengamatan, pemantauan, penjagaan dan pengawasan, dan pengelolaan kawasan;
  2. diperbolehkan terbatas pembangunan gardu pemandangan, restoran dan fasilitas penunjang lainnya, fasilitas rekreasi dan olahraga, tempat pertunjukan, pasar dan pertokoan serta fasilitas parkir, fasilitas pertemuan, hotel, dan bangunan lainnya yang dapat mendukung upaya pengembangan aktivitas kepariwisataan; dan
  3. tidak diperbolehkan kegiatan pendirian bangunan penunjang diluar kawasan peruntukannya dan menurunkan identitas kawasan wisata.

 

Industri

  1. diperbolehkan pemanfaatan lahan untuk pembangunan bangunan dan infrastruktur yang menunjang kegiatan industri;
  2. diperbolehkan kegiatan industri dengan syarat dilengkapi dengan sistem pengolahan limbah terpadu;
  3. diperbolehkan penyediaan ruang untuk zona penyangga berupa sabuk hijau (green belt) dan RTH;
  4. diperbolehkan terbatas kegiatan permukiman dibatasi pada radius tertentu mempertimbangkan dampak lingkungan; dan
  5. tidak diperbolehkan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan penetapan fungsi kawasan.

 

Permukiman -> Permukiman Perkotaan

  1. diperbolehkan pembangunan hunian dan/atau tempat tinggal, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, pelayanan umum, pertahanan keamanan, RTH Kota, prasarana transportasi, pertanian dan pemerintahan;
  2. diperbolehkan terbatas untuk kegiatan industri rumah tangga dengan kriteria industri rumah tangga yang tidak menghasilkan limbah berkatagori B3;
  3. diperbolehkan terbatas kegiatan peternakan rakyat dengan syarat tidak menimbulkan pencemaran lingkungan, pada permukiman kepadatan rendah dan hanya dilakukan dalam skala kecil;
  4. diperbolehkan terbatas kegiatan pergudangan dibatasi dengan syarat berada diluar kawasan pusat kota dan minimal berada pada tepi ruas jalan kolektor; dan
  5. tidak diperbolehkan untuk kegiatan industri dengan kriteria mengganggu atau memiliki dampak besar dan/atau industri yang menghasilkan limbah berkategori B3

Untuk kegiatan yang berada di Permukiman Perdesaan, skala kegiatan yang diperbolehkan adalah berskala kecil atau dengan fungsi pelayanan antar desa.

 

Kawasan Strategis

  1. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
  • kawasan Perkotaan Purwokerto;
  • kawasan agropolitan;
  • kawasan minapolitan; dan
  • kawasan perbatasan
  1. kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya;
  • kawasan Kota Lama Banyumas;
  • kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon;
  • kawasan Desa Tradisional di Desa Plana, Kecamatan Somagede; dan
  • kawasan Budaya Tradisional Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang.
  1. kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumberdaya alam dan/atau teknologi tinggi -> Kawasan Pariwisata Baturaden

kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup   -> Kawasan Gunung Slamet

 

Disinsentif

  • Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dapat diberikan dalam bentuk :
  1. pengenaan retribusi yang tinggi; dan/atau
  2. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana
  • Ketentuan disinsentif dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat umum, dapat diberikan dalam bentuk:
  1. pengenaan pajak/retribusi yang tinggi;
  2. pemberian persyaratan khusus dalam proses perizinan; dan/atau
  3. pembatasan penyediaan sarana dan prasarana infrastruktur.

 

Pengenaan sanksi terhadap :

  1. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang;
  2. pelanggaran ketentuan arahan peraturan zonasi;
  3. pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
  4. pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
  5. pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
  6. pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
  7. pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.

 

Bentuk Sanksi

. peringatan tertulis;

  1. penghentian sementara kegiatan;
  2. penghentian sementara pelayanan umum;
  3. penutupan lokasi;
  4. pencabutan izin;
  5. pembatalan izin;
  6. pembongkaran bangunan;
  7. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
  8. denda administratif.

 

 

Komentar