Bagaimana Mendapatkan Keterangan Rencana Daerah (KRD)/ Advice Planing?

Dilihat : 8190 Kali, Updated: Senin, 31 Juli 2017
Bagaimana Mendapatkan Keterangan Rencana Daerah (KRD)/ Advice Planing?

Tata Cara Permohonan Keterangan Rencana Daerah (KRD) / Advice Planning

  1. Pemohon datang langsung ke Bidang Penataan Ruang, bisa diwakilkan tetapi yang mewakili harus mengetahui dengan jelas lokasi yang akan direncanakan/dimohon
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan*) berupa:
  • Fotocopy Sertifikat Tanah/ Letter C
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Denah Lokasi / Titik Koordinat (bisa dibantu oleh petugas)       
  1. Pemohon menunjukan lokasi yang direncanakan untuk mengetahui titik koordinatnya
  2. Petugas menjelaskan ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang di lokasi tersebut berdasarkan Perda Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Banyumas Tahun 2011-2031, meliputi :
  • Pola Ruang,
  • Hirarki Jalan dan GSB, dan
  • Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) berdasarkan Perda Kab. Banyumas No.3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika belum lengkap, akan langsung dikembalikan (tidak diterima).
  3. Petugas membuatkan tanda terima berkas permohonan (2 rangkap).
  • Rangkap ke-1 : diberikan kepada kepada pemohon untuk dibawa saat pengambilan KRD
  • Rangkap ke-2 : ditempel di map berkas permohonan
  1. Pemohon diarahkan untuk menulis buku tamu

 

Tata cara permohonan yang tertulis di atas merupakan sebagian proses pembuatan Keterangan Rencana Daerah (KRD) / Advice Planning. Alur secara lengkapnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

 

 

 

 

 

Komentar