Bagaimana Mendapatkan Keterangan Rencana Daerah (KRD)/ Advice Planing?
Dilihat : 8190 Kali, Updated: Senin, 31 Juli 2017
Tata Cara Permohonan Keterangan Rencana Daerah (KRD) / Advice Planning
- Pemohon datang langsung ke Bidang Penataan Ruang, bisa diwakilkan tetapi yang mewakili harus mengetahui dengan jelas lokasi yang akan direncanakan/dimohon
- Pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan*) berupa:
- Fotocopy Sertifikat Tanah/ Letter C
- Fotocopy KTP Pemohon
- Denah Lokasi / Titik Koordinat (bisa dibantu oleh petugas)
- Pemohon menunjukan lokasi yang direncanakan untuk mengetahui titik koordinatnya
- Petugas menjelaskan ketentuan-ketentuan pemanfaatan ruang di lokasi tersebut berdasarkan Perda Kab. Banyumas No. 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Banyumas Tahun 2011-2031, meliputi :
- Pola Ruang,
- Hirarki Jalan dan GSB, dan
- Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) berdasarkan Perda Kab. Banyumas No.3 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Jika belum lengkap, akan langsung dikembalikan (tidak diterima).
- Petugas membuatkan tanda terima berkas permohonan (2 rangkap).
- Rangkap ke-1 : diberikan kepada kepada pemohon untuk dibawa saat pengambilan KRD
- Rangkap ke-2 : ditempel di map berkas permohonan
- Pemohon diarahkan untuk menulis buku tamu
Tata cara permohonan yang tertulis di atas merupakan sebagian proses pembuatan Keterangan Rencana Daerah (KRD) / Advice Planning. Alur secara lengkapnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.