Sosialisasi Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Dilihat : 11435 Kali, Updated: Kamis, 11 Juli 2019
Sosialisasi Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

      Selasa (21/6) kemarin telah dilaksanakan Sosialisasi Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) di Ruang Rapat Dinperkim Kabupaten Banyumas. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang Pengembangan Perumahan (Wilopo Untung H., ST). Sosialisasi ini dimaksudkan guna membahas tindak lanjut pendataan peminat BP2BT yang telah dilaksanakan Oktober 2018 lalu. Sosialisasi dihadiri oleh masyarakat umum dan ASN yang telah terdata sebagai peminat BP2BT, Fasilitator BP2BT, serta Perwakilan dari Bank Jateng dan Bank BTN KC Purwokerto.

      Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) merupakan bantuan pembiayaan rumah berupa bantuan pembayaran sebagian uang muka atas pembelian rumah tapak atau sebagian atas pembangunan rumah swadaya. Prinsip program BP2BT yakni diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum memiliki rumah, atau sebagai rumah pertama dan satu-satunya. Program ini tidak lain sebagai upaya pemerintah dalam menurunkan angka Backlog kepemilikan dan penghunian rumah.

      Sasaran program ini adalah MBR yang memiliki tabungan dalam rangka perolehan rumah melalui kredit/pembiayaan Bank Pelaksana. Bantuan ini digunakan untuk pembelian rumah tapak dengan batas harga 130 juta dan rumah swadaya dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 110 juta. Calon penerima bantuan harus telah memiliki tabungan minimal selama 6 bulan dengan minimal saldo 2 juta rupiah, pendapatan pemohon maksimal sebesar 6 juta rupiah.

      Program ini berdasarkan asas keadilan, dimana jumlah besaran bantuan berbanding terbalik dengan jumlah penghasilan. Semakin rendah penghasilan, maka semakin besar bantuan yang diperoleh, begitu pun sebaliknya. Bantuan dana yang didapatkan yakni sebesar 6,4%-38,8% dari nilai rumah dengan maksimal bantuan sebesar 32,4 juta rupiah.

Alur Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)

Kriteria pemohon BP2BT:

  • Tidak memiliki rumah milik.
  • Memiliki lahan dengan status SHM.
  • Pendapatan maksimal 6 juta rupiah.
  • Memiliki tabungan min. 6 bulan dengan saldo min. 2 juta rupiah.
  • Belum menerima subsidi atau bantuan lainnya.

      Bagi masyarakat Kabupaten Banyumas yang memenuhi kriteria tersebut dan berminat, dapat mengajukan permohonan bantuan program BP2BT ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas cq. Bidang Pengembangan Perumahan dan mendapat informasi lebih lanjut.

Foto Kegiatan :

 

Komentar