Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan di bawah ini.
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan di bawah ini.
Pada prinsipnya, calon penerima belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis dari pemerintah, kecuali bagi penerima yang terdampak bencana alam atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa/Kelurahan berperan dalam menerima usulan masyarakat, melakukan validasi awal, dan meneruskan proposal kepada Bupati melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk pengajuan Rencana Tapak (Site Plan) bisa diajukan melalui aplikasi SIPANJIMAS dengan melakukan pendaftaran di website https://perizinan.banyumaskab.go.id/
Untuk durasi proses pengesahan Preliminary Site Plan dan Main Site Plan yaitu 21 hari di luar proses perbaikan
Pelaku Pembangunan dapat mengajukan surat permohonan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ditujukan kepada Bupati beserta kelengkapan berkas untuk Serah Terima PSU setelah di konsultasikan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas