SEJARAH DAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN DINPERKIM KABUPATEN BANYUMAS
Sejarah – Dasar Hukum Pembentukan
Urusan perumahan dan permukiman di era berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah menjadi bagian dari urusan cipta karya, kebersihan dan tata ruang. Seiring terbitnya Peraturan Pemerintah tersebut, Kabupaten Banyumas telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas beserta perubahannya. Sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah tersebut, maka Bupati Banyumas mengatur urusan perumahan dan permukiman melalui perangkat daerah yang bernama Dinas Cipta Karya, Keberihan dan Tata Ruang (DCKKTR) dengan berlandaskan pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas.
Namun, seiring dengan adanya perubahan regulasi yang mengatur pembentukan dan susunan perangkat daerah, pada tahun 2016, Kabupaten Banyumas kembali menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diundangkan tanggal 6 September 2006. Adanya peraturan daerah ini secara tegas mengatur pemisahan urusan perumahan dan pemukiman sebagai urusan tersendiri yang diwujudkan sebagai perangkat daerah bernama Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas. Dengan tipe A yang dimiliki, setidaknya menaungi urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang dan bidang pertanahan. Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, yang berlaku sejal 17 November 2016.
Selanjutnya, pada tahun 2018 dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinperkim Kabupaten Banyumas dilakukan evaluasi kelembagaan berdasarkan analisis beban kerja. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pada tanggal 15 November 2018 lahirlah Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Oraganisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas. Pasca Peraturan Bupati ini, Dinperkim merupakan perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang, Air Minum, Air Limbah, Permukiman dan bidang pertanahan.
Sejalan dengan semangat penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah sebagai wujud penyederhanaan birokrasi (amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021), maka perubahan struktur organisasi dan tata kerja Dinperkim Kabupaten Banyumas mengalami perubahan. Regulasi yang menjadi landasannya Adalah Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas yang berlaku sejak 10 Desember 2021.
Kemudian, memasuki tahun 2025 agar sejalan dengan pengaturan berbagai urusan pemerintah di tingkat pusat dengan di tingkat daerah, khususnya di Kabupaten Banyumas, maka terhadap pengaturan urusan perumahan dan permukiman perlu dilakukan penyesuaian. Hal ini diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Secara mendasar, terbitnya Peraturan Bupati ini tegas memisahkan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan penataan ruang tidak lagi menjadi bagian dari tugas pokok dan funsgi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sendiri berlaku di masa jabatan Bupati-Wakil Bupati, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, M.M. - Hj. Dwi Asih Lintarti, tepatnyasejak diundangkan, yaitu pada tanggal 22 Desember 2025.
Secara singkat sejarah perkembangan dasar hukum yang mengatur urusan perumahan dan dan permukiman sebagai berikut:
- Tahun 2009: Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas, Dinas Cipta Karya, Kebersihan, dan Tata Ruang (DCKKTR), berlaku 31 Desember 2009.Download Disini
- Tahun 2010 : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Banyumas, berlaku 9 Februari 2010.Download Disini
- Tahun 2016 : Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim), berlaku tanggal 6 September 2016.Download Disini
- Tahun 2016 : Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, berlaku sejal 17 November 2016.Download Disini
- Tahun 2018 : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 71 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Oraganisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, berlaku sejal 15 November 2018.Download Disini
- Tahun 2021 : Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, berlaku 10 Desember 2021.Download Disini
- Tahun 2025 : Peraturan Bupati Banyumas Nomor 89 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, berlaku 22 Desember 2025.Download Disini