SK DIP


1. Informasi tentang Profil Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas

1.1. Kedudukan / domisili beserta alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud, tujuan, tugas fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas.

1.1.1. Kedudukan atau domisili, alamat lengkap:

  • Alamat: Jl. Gerilya Barat No. 5 Tanjung, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas Kode Pos 53143
  • Telp.: (0281) 640359
  • Fax.: (0281) 640359
  • E-mail: dinperkim@banyumaskab.go.id
  • Website: https://dinperkim.banyumaskab.go.id
  • Instagram: @dinperkim.banyumas
  • Facebook: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas
  • Youtube: Dinperkim Kab. Banyumas
  • Tiktok: @dinperkim.banyumas

1.1.2. Ruang Lingkup Kegiatan, Maksud dan Tujuan, serta Tugas Fungsi

  • Secara teperinci tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
    1. Kedudukan
      • Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah.
      • Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    2. Tugas
      • Dinas mempunyai tugas membantu Bupati menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
    3. Fungsi
      • Perumusan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
      • Pelaksanaan kebijakan dan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
      • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
      • Pelaksanaan kesekretariatan dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
      • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

1.2. Anggaran dasar & Anggaran Rumah Tangga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

1.2.1. Berisi tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi dasar pembentukan/pendirian serta tata kerja di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

1.3. Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, profil singkat pejabat struktural

1.3.1. Struktur Organisasi dan gambaran umum setiap satuan kerja:

  • Terdiri atas Kepala Dinas dibantu 1 (satu) Sekretaris, 2 (dua) Kepala Bidang dan 2 (dua) orang Kepala Subbagian.
  • Struktur Organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

1.3.2. Profil Singkat Pejabat Struktural:

  • Profil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Banyumas:
  • Nama: Sakty Suprabowo, ST
  • Alamat Rumah: Perumahan KPRI Gotong Royong Jl. Sokajati RT 2 RW 8 Bantarsoka, Kec. Purwokerto Barat, Kab. Banyumas
  • Profil singkat Pejabat struktural secara lengkap tercantum dalam dokumen profile Pejabat Struktural Dinperkim Kab. Banyumas.

1.4. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Dinperkim Kab. Banyumas untuk diumumkan

  • Sebanyak 8 Pejabat Struktural yang terdiri dari 1 Eselon 2, 5 Eselon 3 serta 2 Eselon 4, telah melaporkan LHKPN periode 2025 tahun Lapor 2026. Pengumuman LHKPN yang diserahkan kepada KPK melalui BKPSDM Kab. Banyumas melalui dashboard E-LHKPN telah diumumkan melalui

2. Ringkasan Program dan/ atau Kegiatan yang sedang dijalankan lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

2.1. Nama Program dan Kegiatan

2.1.1. Informasi Program dan Kegiatan Tahun 2025 dapat dilihat pada DPA 2025

2.2. Penanggung jawab dan Pelaksana Program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi

2.2.1. Informasi Penanggung Jawab Program dan Kegiatan Tahun Anggran 2025 dapat dilihat pada Rencana Aksi 2025

2.3. Target dan / Capaian Program Kegiatan

2.3.1. Target dan / Capaian Program Kegiatan Tahun 2025 total pagu Rp 59.297.675.801 dengan capaian realisasi fisik sebesar 98,30% dan capaian realisasi keuangan sebesar Rp 57.884.512.814 atau 97,62% dengan rincian yang dapat dilihat pada Dokumen Realisasi Kinerja 2025

2.4. Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan

2.4.1. Jadwal Pelaksanaan program dan kegiatan tertuang dalam DPA TA. 2026 Dinperkim Kab. Banyumas : Januari s.d Desember 2026, dengan rincian yang dapat dilihat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun2026

2.5. Anggaran Program dan Kegiatan meliputi Sumber dan Jumlah

2.5.1. Anggaran Program dan Kegiatan tertuang dalam DPA TA. 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas diantaranya dapat dilihat pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun2026

2.6. Agenda Penting Terkait Pelaksanaan Tugas Dinperkim Kab. Banyumas

2.6.1. Informasi tentang kegiatan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas meliputi Lingkup Perumahan dan Pertanahan, Lingkup Kawasan Permukiman, dan Lingkup Umum dan Keuangan pada tahun 2026

  • Agenda kerja pimpinan Badan Publik pada tahun 2025
  • Forum Satu Data / Open Data
  • Penggunaan Satu Data/Open Data untuk Penyusunan Kebijakan

2.7. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak

2.7.1. Hasil Survey Kepuasan Masyarakat 2025 menunjukan mutu pelayanan masih ‘SANGAT BAIK’ yaitu untuk Dinperkim Kab. Banyumas (97)

2.7.2. Berita acara hasil tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat (LHP) di Dinperkim

  • Berisi informasi tentang berita acara dari hasil tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat (LHP) di Dinperkim pada tahun 2025 yang NIHIL.

2.7.3. Informasi Laporan Pengumpulan dan penyaluran Zakat

  • Berisi informasi laporan BAZNAS dengan kegiatan pemberian bantuan keuangan dan barang kepada yang berhak menerima zakat (fakir, miskin, mualaf, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil)

2.8. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Dinperkim Kab. Banyumas

2.8.1. Informasi lengkap tentang tata cara mekanisme rekruitmen pegawai Non ASN Tahun 2026 belum diadakan https://dinperkim.banyumaskab.go.id

2.8.2. Informasi lengkap tentang tata cara/ mekanisme Seleksi Pengadaan Tenaga PPPK Tahun 2026 belum diadakan https://dinperkim.banyumaskab.go.id

2.8.3. Seleksi Pengadaan Tenaga PNS Tahun 2025 belum diadakan https://dinperkim.banyumaskab.go.id

2.9. Informasi tentang penerimaan peserta magang/ PKL yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum

2.9.1. Informasi tentang tata cara/mekanisme penerimaan peserta magang/PKL tersedia di Subbagian Umum dan Kepegawaian tersedia berupa Standar Prosedur Operasional (SPO) Magang Kerja/Praktek Kerja Lapangan

3.Ringkasan Program dan/ atau Kegiatan yang sedang dijalankan lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

3.1 Penilaian kinerja Dinperkim Kab. Banyumas tahun sebelumnya

3.1.1 Capaian Kinerja Dinperkim tahun 2025 dari 6 (enam) Sasaran Strategis secara keseluruhan mengalami “PENINGKATAN” dengan rincian yang dapat dilihat pada Laporan Kinerja Instansi Daerah Tahun 2025

3.2. Efisiensi yang dicapai

3.2.1. Efisiensi anggaran yang dicapai Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 dari seluruh total pagu anggaran sebesar : Rp. 1.413.162.987/2,38.% (total pagu anggaran Rp 59.297.675.801 dan realisasi sebesar Rp 57.884.512.814 atau 97,62%), dengan rincian yang dapat dilihat pada Laporan Kinerja Instansi Daerah Tahun 2025

3.3. Laporan Umum dan Keuangan tahunan Dinperkim Kab. Banyumas

3.3.1. Laporan Umum dan Keuangan tahunan Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 dapat dilihat pada Laporan Kinerja Instansi Daerah Tahun 2025

3.4. Laporan seluruh Program dan Kegiatan yang telah dijalankan

3.4.1. Laporan pelaksanaan seluruh Program dan Kegiatan yang telah dijalankan oleh Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tertuang dalam Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 telah SELESAI dilaksanakan dapat dilihat pada Laporan Kinerja Instansi Daerah Tahun 2025

3.5. Informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program dan/atau kegiatan

3.5.1. Informasi lain yang menggambarkan akuntabilitas program dan/atau kegiatan Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2025 adalah Pengukuran kinerja pelayanan dari penerapan transaksi pelayanan yang jelas, reward dan punishment yang tepat dengan didukung sarana sistem informasi manajemen yang handal, transparan, efektif, akuntabel dan efisien untuk mencapai misi dinas dalam renstra lima tahun tersebut dapat dicapai. Hal ini dibuktikan dengan prestasi/penghargaan yang diraih selama tahun 2025 sampai pada tingkat daerah berupa Juara 2 Lomba Hari Habitat Provinsi Jawa Tengah.

3.6. Laporan Kinerja Lainnya

3.6.1. Data Statistik kegiatan dan Grafis Kinerja Tahun 2025 yang menggambarkan tren yang terjadi dapat dilihat pada Laporan Kinerja Instansi Daerah Tahun 2025

3.7. Realiasi Penyerapan Program dan Kegiatan

3.7.1. Realisasi Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2025 dengan jumlah total Anggaran Perubahan Rp 59.205.213.301 dengan capaian realisasi fisik sebesar 98,30% dan capaian realisasi keuangan sebesar Rp 57.792.271.814 atau 97,61% (s.d bulan Desember 2025) dengan rincian yang dapat dilihat pada Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025

 

 

3.9. Laporan Keterangan Pertanggungjawa ban (LKPJ)

3.9.1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan tahunan Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dapat dilihat pada Laporan Kinerja Instansi Daerah Tahun 2025

3.10. Ringkasan Kinerja/ Kegiatan Tahun 2025

3.10.1. Kegiatan yang telah dilaksanakan dalam DPPA TA. 2024 Dinperkim Kab. Banyumas s.d Desember 2024 dapat dilihat pada Laporan Realisasi Anggaran 2025

4. Ringkasan Laporan Keuangan yang Telah di Audit

4.1. Rencana dan Laporan Keuangan Tahun 2025

4.1.1. Rencana dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025.

  • Pendapatan :
    • Anggaran Perubahan Pendapatan: Rp 1.200.000.000,00
    • Realisasi: Rp 217.996.461,00
  • Belanja :
    • Anggaran: Rp 59.297.675.801,00
    • Realisasi: Rp 57.900.301.814,00

4.1.2. Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025 yang terdiri dari

  • a. Laporan Realisasi Anggaran;
  • b. Neraca;
  • c. Laporan Operasional;
  • d. Laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan
  • e. Laporan Perubahan Ekuitas.

 

 

4.3. Laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku Tahun 2025

4.3.1. Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Tahun 2025 yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025 berisi penjelasan, kebijakan, daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, LO, LAK, dan LPE.

4.4. Daftar Aset dan Inventaris 2025

4.4.1. Daftar Aset dan Inventaris Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025 semester I berisi tentang Aset Tetap dan Aset Lain-lain senilai Rp. 616.713.721.008,87

4.4.2. Daftar Aset dan Inventaris Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025 semester II berisi tentang Aset Tetap dan Aset Lain-lain senilai Rp. 645.065.087.496,87

4.5. Laporan Operasional 2025

4.5.1. Laporan operasional Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025 menunjukan besarnya pendapatan dan beban operasional serta suplus/defisit dari kegiatan operasional pada tahun 2025 berisi informasi:

  • Pendapatan Operasional: Rp 215.735.000
  • Beban Operasional : Rp 92,462,500
  • Suplus dari Kegiatan Operasional : Rp 123.272.500

 

 

4.7. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025

4.7.1. Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 59.205.213.301 Realisasi sampai dengan bulan Desember 2025 sebesar Rp 57.792.271.814

 

 

4.9. RKA 2025

4.9.1. Dokumen Rencana Kerja Anggaran Dinperkim Kab. Banyumas 2025 dapat dilihat pada RKA Tahun 2025

4.10. DPA 2025

4.10.1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinperkim Kab. Banyumas 2025 dapat dilihat pada DPA Tahun 2025

4.11. Realisasi pendapatan berdasarkan obyek pendapatan Tahun 2025

4.11.1. Realisasi pendapatan Dinperkim Kab. Banyumas dengan pengelompokan berdasarkan Obyek Pendapatan s.d bulan Desember 2025 sebesar Rp 215.735.000 dengan rincian sbb :

  • Pendapatan UPT PALD : Rp 215.735.000
  • Pendapatan Lainnya : Rp 0

4.12. Kinerja keuangan tahun 2025

4.12.1. Informasi tentang kinerja keuangan Dinperkim Kab. Banyumas sampai dengan Desember tahun 2025 total Rp 57.792.271.814:

  • Januari : Rp 439.999.115
  • Februari : Rp 1.123.761.143
  • Maret : Rp 2.232.313.547
  • April : Rp 3.158.712.544
  • Mei : Rp 10.220.176.926
  • Juni : Rp 12.652.953.179
  • Juli : Rp 24.954.673.009
  • Agustus : Rp 30.589.514.653
  • September : Rp 33.414.777.418
  • Oktober : Rp 41.197.441.055
  • November : Rp 48.940.994.363
  • Desember : Rp 57.792.271.814

5. Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik

5.1. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima

5.1.1. Berdasarkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID Pelaksana Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025, jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima 18 permohonan. Secara Rinci Jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2025 tiap Tri Wulan Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025

  • Triwulan I
    • Jumlah diterima : 9
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0
  • Triwulan II
    • Jumlah diterima : 4
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0
  • Triwulan III
    • Jumlah diterima : 4
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0
  • Triwulan IV
    • Jumlah diterima : 1
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0

5.2. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik

5.2.1. Berdasarkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID Pelaksana Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025, Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik yang diterima pada tahun 2025 rata-rata 14 hari

5.3. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak

5.3.1. Berdasarkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID Pelaksana Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025, jumlah Permintaan Informasi Publik yang diterima 18 permohonan. Secara Rinci Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan dan yang ditolak pada tahun 2025 tiap Tri Wulan Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025

  • Triwulan I
    • Jumlah diterima : 9
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0
  • Triwulan II
    • Jumlah diterima : 4
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0
  • Triwulan III
    • Jumlah diterima : 4
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0
  • Triwulan IV
    • Jumlah diterima : 1
    • Jumlah ditolak :0
    • Jumlah keberatan : 0
    • Jumlah sengketa : 0

5.4. Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik

5.4.1. Berdasarkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi PPID Pelaksana Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025, seluruh permintaan informasi dikabulkan. Tidak Ada Penolakan Permintaan Informasi Publik pada tahun 2025 Triwulan I, II, III dan IV sehingga tidak ada Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik

6. Informasi tentang Peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Dinperkim Kabupaten Banyumas

6.1. Daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembuatan

6.1.1. SK Bupati Banyumas tentang Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 Melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas Tahap kesatu

6.2. Daftar Peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan

6.2.1. Daftar Peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan:

  • a. SK Bupati Banyumas tentang Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 Melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas Tahap Kesatu
  • b. SK Bupati Banyumas tentang Penerima Bantuan Sosial Berupa Uang Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025 Melalui Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas Tahap Kedua
  • c. SK Bupati Banyumas tentang Lokasi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Banyumas

6.2.2. Daftar Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di Dinperkim Kab. Banyumas Total Standar Operasioanl Prosedur (SOP) Pelayanan di Dinperkim Kab. Banyumas s.d Desember 2025 sebanyak 49 SOP, sedangkan untuk SOP secara lebih terperinci tersedia di masing-masing bidang.

7. Informasi tentang memperoleh informasi publik

7.1. Tata cara memperolah informasi Publik https://dinperkim.banyumaskab.go.id

7.2. Tata cara memperolah informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas https://dinperkim.banyumaskab.go.id

7.3. Tata cara pengajuan Keberatan https://dinperkim.banyumaskab.go.id/page/29887/pengajuan-keberatan

7.4. Tata cara pengajuan Keberatan bagi penyandang disabilitas https://dinperkim.banyumaskab.go.id/page/29887/pengajuan-keberatan

7.5. Tata cara proses penyelesian sengketa https://dinperkim.banyumaskab.go.id

7.6. Kontak yang dapat dihubungi perihal tata cara memperoleh informasi publik, tata cara pengajuan keberatan, dan proses penyelesaian sengketa informasi publik :

  • Email : dinperkim@banyumaskab.go.id
  • SMS/WA : 081325270002
  • Telepon : (0281) 640359

8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Dinperkim Kab. Banyumas

8.1. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Dinperkim Kab. Banyumas

8.1.1. Pelapor / Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pimpinan tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat struktural / fungsional/pelaksana Dinperkim Kab. Banyumas dan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinperkim Kab. Banyumas secara langsung ataupun tidak langsung. Laporan dapat melalui:

8.1.2. Laporan yang masuk melalui website WBS sampai dengan bulan Desember Tahun 2025 adalah 0 Laporan WBS, dan 0 Laporan Benturan Kepentingan.

8.1.3. Laporan rekapitulasi pelanggaran disiplin pegawai Dinperkim Kab. Banyumas sampai dengan bulan Desember 2025 sebanyak 0 kasus.

8.1.4. Laporan rekapitulasi tindak lanjut pelanggaran disiplin pegawai Dinperkim Kab. Banyumas bulan September Tahun 2025 sebanyak 0 kasus.

8.1.5. Laporan pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinperkim Kab. Banyumas bulan s.d Desember Tahun 2025 sebanyak 0 kasus.

9. Informasi tentang Pengadaan Barang dan Jasa

9.1. Tahap Perencanaan- Rencana Umum Pengadaan (RUP) Barang dan Jasa

9.1.1. Memuat rencana umum pengadaan barang dan jasa baik dengan metode tender atau metode lain yang dilakukan oleh pokja/panitia pengadaan barang jasa Dinperkim Kab. Banyumas tahun 2025 Jumlah Paket pengadaan barang jasa dengan metode s.d Desember 2025 :

  • Pengadaan langsung : 133 Paket senilai Rp. 13,227,835,410.00(Bidang Pengembangan Permukiman)
  • e-Purchasing: .... paket pengadaan senilai Rp...........
  • Dikecualikan : ..... paket pengadaan senilai Rp. ........
  • Seleksi: .... paket pengadaan senilai Rp. .....
  • Tender : ...... paket pengadaan senilai Rp. .....
  • Swakelola : .... paket pengadaan senilai Rp. .....

9.2. Tahap Pemilihan

9.2.1. Jumlah dokumen tahap pemilihan s.d Desember 2025 :

  • 1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) : .... dokumen
  • 2. Keranka Acuan Pengadaan (KAP) : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 3. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS: 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 4. Spesifikasi Teknis : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 5. Rancangan Kontrak : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 6. Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 7. Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan: 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 8. Daftar Kuantitas dan Harga : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 9. Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 10. Gambar Rancangan Pekerjaan : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 11. Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan : belum tersedia dokumen
  • 12. Dokumen Penawaran Administratif : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 13. Surat Penawaran Penyedia : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 14. Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: belum tersedia dokumen
  • 15. Berita Acara Pemberian Penjelasan : 10 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 16. Berita Acara Pengumuman Negosiasi : 10 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 17. Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding : belum tersedia dokumen
  • 18. Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia : 10 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 19. Laporan Hasil Pemilihan Penyedia : 10 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 20. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 21. Surat Perjanjian Kemitraan : belum tersedia dokumen
  • 22. Surat Perjanjian Swakelola : belum tersedia dokumen
  • 23. Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola : belum tersedia dokumen
  • 24. Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding : belum tersedia dokumen

9.3. Tahap Pelaksanaan

9.3.1. Jumlah dokumen tahap pelaksanaan s.d Desember 2025 :

  • 1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 2. Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 3. Surat Perintah Mulai Kerja : 133 dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 4. Surat Jaminan Pelaksanaan : belum tersedia dokumen
  • 5. Surat Jaminan Uang Muka : belum tersedia dokumen
  • 6. Surat Jaminan Pemeliharaan : belum tersedia dokumen
  • 7. Surat Tagihan : .... dokumen
  • 8. Surat Pesanan E-purchasing : .... dokumen
  • 9. Surat Perintah Membayar : 133 Dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 10. Surat Perintah Pencairan Dana : 133 Dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 11. Laporan PelaksanaanPekerjaan : 133 Dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 12. Laporan PenyelesaianPekerjaan : 133 Dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan : 133 Dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over : 133 Dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)
  • 15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over : ..... dokumen

10. Informasi Tentang Ketenagakerjaan

10.1. Total SDM s.d Juli 2026: 74 orang terdiri dari :

  • 1. CPNS/PNS : 31 orang
  • 2. PPPK : 16 orang
  • 3. PPPK PW : 27 orang

Informasi pelayanan secara terperinci tertuang dalam RENSTRA tahun 2025-2030 dan Profil Dinperkim Kab. Banyumas

11. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di Dinperkim Kab. Banyumas

11.1. Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat meliputi :

  • 1. pengamatan gejala bencana;
  • 2. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
  • 3. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
  • 4. peringatan bencana;
  • 5. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
  • 6. lokasi evakuasi; dan
  • 7. pelaksanaan penyelematan dan evakuasi di lingkungan Dinperkim Kab. Banyumas tertuang dalam Dokumen SOP-SOP Pelayanan Dinperkim Kab. Banyumas diantaranya :
    • Penanganan Gempa Bumi (Kode Hijau)

Berikut Link Video Safety Breafing di Dinperkim Kab. Banyumas :

  • Prosedur Tanggap Bencana Gempa Bumi (Kode Hijau) : https://www.youtube.com/....

B. INFORMASI YANG WAJIB DIUMUMKAN SECARA SERTA MERTA

1. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

1.1. Berisi Informasi kejadian / kegiatan yang melibatkan perjanjian kerja dengan pihak lain, yang berpotensi / mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Dinperkim Kab. Banyumas diantaranya :

  • a. Informasi Bencana Alam, terdiri dari informasi :
    • Prosedur Penanganan Gempa Bumi (Kode Hijau)
  • b. Informasi Bencana Non Alam, terdiri dari informasi :
    • Penanganan Kejadian Kebakaran (Kode Merah)
  • c. Informasi Bencana Sosial, terdiri dari informasi :
    • Penanganan Saat Terjadi Ancaman BOM (Kode Kuning)

C. INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT

1. Daftar Informasi Publik

Berisi tentang Informasi - informasi publik yang tersedia secara berkala, serta merta, setiap saat dan informasi yang dikecualikan Tahun 2026 beserta SK penetapannya

2. Informasi tentang Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

2.1. Daftar peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan di Dinperkim

Berisi Daftar Standar dan Prosedur Operasional (SPO) Pelayanan di Dinperkim peraturan / kebijakan yang telah ditetapkan Tahun 2025

2.2. Dokumen masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan kebijakan

Memuat pendukung masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan dan kebijakan tentang layanan Tahun 2025

2.3. Dokumen risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk

Memuat risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentu Tahun 2025

2.4. Rancangan dan tahapan perumusan atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk;

Memuat rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk tentang layanan kesehatan Tahun 2025

3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan Keuangan

3.1. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi personil dan keuangan

Pedoman pengelolaan organisasi Dinperkim Kab. Banyumas meliputi : Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Struktur Organisasi, Struktur Organisasi Bagian, Uraian Jabatan, Pola Hubungan Tata Kerja, Pola Ketenagaan dan Kualifikasi Personil, Kegiatan Orientasi, Pertemuan/rapat dan pelaporan serta tata kelola keuangan di Dinperkim Kab. Banyumas.

3.2. Profil lengkap pimpinan dan pegawai

Informasi Profil lengkap pimpinan/pejabat struktural, pegawai PNS dan Non PNS Dinperkim Kab. Banyumas yang meliputi nama, riwayat karier/posisi, riwayat pendidikan, penghargaan yang pernah dikabulkan

3.3. Anggaran Dinperkim Kab. Banyumas secara umum/khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya

    • 1. ANGGARAN SECARA UMUM

Total anggaran secara umum Dinperkim Kab. Banyumas: Tahun 2025 : Rp .......

    • 2. LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAP sebagaimana tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Dinperkim Kab. Banyumas, yang menyajikan informasi:

      • Realisasi Pendapatan Tahun 2025 : Rp .......
      • Belanja Tahun 2025 : Rp .......

Menggambarkan Posisi Keuangan Mengenai

  • Aset Tahun 2025 : Rp ........
  • Kewajiban Tahun 2025 : Rp .......
  • Ekuitas Tahun 2025 : Rp ........

Informasi Mengenai Seluruh Kegiatan Operasional Keuangan: Suplus / Defisit Laporan Operasional Tahun 2025 : Rp ......... Penjelasan, daftar rincian dan/atau analisis atas laporan keuangan dan pos-pos yang disajikan dalam LRA, LPSAL, Neraca, LO, LAK, dan LPE.

    • 3. LRA-DPA

Informasi Realisasi DPA

  • Pendapatan Tahun 2025 : Rp .....
  • Belanja Tahun 2025 : Rp .....
    • 4. LAPORAN OPERASIONAL

Laporan operasional Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan tahun 2025 menunjukan besarnya pendapatan LO dan beban operasional dan non operasional rumah sakit pada tahun 2025. Suplus/Defisit LO: Tahun 2025 : Rp ......

    • 5. LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS

Laporan perubahan ekuitas Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Tahun 2025 yang menunjukan meningkatnya atau menurunnya modal atau kekayaan Dinperkim Kab. Banyumas pada tahun 2025. h4Nilai Ekuitas Tahun 2025 : Rp .......

    • 6. REALIASAI PENDAPATAN

Realisasi pendapatan Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025 : Rp ......

    • 7. KINERJA KEUANGAN

Grafik kinerja keuangan Dinperkim Kab. Banyumas yang disajikan dengan pengelompokan per bulan Tahun 2025 Rp ......

3.4. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Dinperkim Kab. Banyumas

Data statistik Dinperkim Kab. Banyumas antara lain :

  • a. ..........
  • b. ..........

4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

4.1. Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa tahun 2025 : 133 Dokumen (Bidang Pengembangan Permukiman)

4.2. Perjanjian Kerja Sama Lainnya

Berisi Daftar Perjanjian Kerja Sama Dinperkim Kab. Banyumas dengan Pihak Ketiga Tahun 2025

5. Surat menyurat pimpinan atau Pejabat di Dinperkim Kab. Banyumas dengan pihak ketiga dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya

Informasi surat masuk dan surat keluar pimpinan/Pejabat di Dinperkim Kab. Banyumas serta dengan pihak ketiga dalam berbagai macam kegiatan dan kerjasama Tahun 2025 terdiri atas ..... Surat masuk dan ....... surat keluar

6. Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan

Berisi dokumen tentang informasi pelaksanaan perizinan Syarat-syarat perizinan, surat persetujuan ijin dan laporan ijin yang dikeluarkan.

7. Data perbendaharaan atau inventaris

Berisi dokumen daftar aset dan Inventaris, rekap persediaan dan rekapitulasi mutasi barang milik daerah Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025

8. Rencana strategis dan rencana kerja Dinperkim Kab. Banyumas

Berisi rencana pengembangan pelayanan tahun 2025-2029 dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029.

RENSTRA Tahun 2025-2029 tertuang dalam Buku RENSTRA yang disahkan dengan Keputusan Bupati Banyumas Nomor ........ Tahun 20.... Berisi sasaran rencana strategis tahun 2024-2026 tertuang dalam Renstra Tahun 2024-2026 yaitu :

  • .........
  • .........

Informasi RENJA Dinperkim Kab. Banyumas yang memuat kebijakan, program dan kegiatan Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025

9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja

Informasi Agenda kerja pimpinan Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025 sebanyak ....... Kegiatan.

10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik

10.1. Informasi kegiatan pelayanan informasi publik

  • 1. Informasi tentang Pelayanan Informasi Publik meliputi :
    • Rekapitulasi Permintaan Informasi Tahun 2025
      • Jumlah yang dikabulkan : ....
      • Jumlah yang ditolak : 0
  • 2. Rekapitulasi Komplain dan pelaporannya pada Tahun 2025 sebanyak ..... komplain

10.2. Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan

Jumlah Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID dan register Permintaan informasi publik Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025

  • Triwulan I
    • Jumlah dikabulkan : ....
    • Jumlah ditolak :0
  • Triwulan II
    • Jumlah dikabulkan : ....
    • Jumlah ditolak :0
  • Triwulan III
    • Jumlah dikabulkan : ....
    • Jumlah ditolak :0
  • Triwulan IV
    • Jumlah dikabulkan : ....
    • Jumlah ditolak :0

10.3. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik

Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap Permintaan Informasi Publik yang dikabulkan pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID dan register Permintaan informasi publik Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025 rata rata < 1 hari

10.4. Alasan Penolakan Permintaan Informasi Publik

Tidak Ada Penolakan Permintaan Informasi Publik pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tri Wulan PPID dan register Permintaan informasi publik Dinperkim Kab. Banyumas Tahun 2025

11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya

Informasi tentang rekapitulasi pelanggaran disiplin pegawai Dinperkim Kab. Banyumas berisi rekapitulasi data pelanggaran disiplin pegawai Tahun 2025:

  • Ringan : ....
  • Sedang : ....
  • Berat : ......

12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya

Informasi laporan penyalahgunaan wewenang Tahun 2025

  • WBS : ...
  • Pelaporan Gratifikasi : .....
  • Benturan Kepentingan : ....

13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan

Informasi jumlah pra penelitian sebanyak ....... dan penelitian sebanyak ..... Tahun 2025

14. Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya

Rancangan peraturan / kebijakan, naskah akademis risalah rapat dan masukan / rekomendasi dari para pihak yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan SDM (yang tidak memuat informasi yang dikecualikan), disertai dengan tahapan perumusan peraturan / kebijakan dan peraturan / kebijakan yang telah ditetapkan Tahun 2025

15. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

Berisi informasi kegiatan berupa sosialisasi kebijakan, launching/press release inovasi pelayanan Tahun 2025 : ... Kegiatan

16. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

16.1. LHKPN yang diperiksa, diverifikasi dan telah dikirim oleh KPK ke RSUD Margono untuk diumumkan

Dokumen/Naskah pendukung informasi-informasi wajib berkala yang meliputi LHKASN, LHKPN dan Laporan Keuangan, Program dan Kegiatan, Profil Badan Publik antara lain :

  • LHKASN Tahun 2025 sejumlah .... pegawai
  • LHKPN Tahun 2025 sejumlah 8 pejabat struktural, terdiri Eselon III (6 Orang) dan IV (2 orang)

16.2. DPA

  • a. Anggaran pendapatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Murni Tahun 2025 : Rp .......
  • b. Anggaran pendapatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2025 : Rp .........
  • c. Anggaran belanja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Murni Tahun 2025 : Rp ......
  • d. Anggaran belanja langsung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2025 : Rp ......

16.3. RKA

  • a. Anggaran pendapatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Murni Tahun 2025 : Rp .......
  • b. Anggaran pendapatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2025 : Rp .........
  • c. Anggaran belanja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Murni Tahun 2025 : Rp ......
  • d. Anggaran belanja langsung dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Tahun 2025 : Rp ......

16.4. Informasi tentang Layanan Dinperkim Kab. Banyumas

Informasi tentang jenis pelayanan, fasilitas dan SDM yang memberikan pelayanan di Dinperkim Kab. Banyumas

16.5. Informasi tentang kegiatan Dinperkim Kab.Banyumas

Informasi tentang Agenda Kegiatan Tahunan Dinperkim Kab. Banyumas meliputi Lingkup Pelayanan Pemukiman dan Pertanahan, Kawasan Perumahan serta Kesekretariatan

16.6. Informasi tentang penggunaan informasi teknologi

Jumlah Aplikasi yang digunakan pada tahun 2025 sebanyak ....... aplikasi digunakan di internal dan eksternal Dinperkim Kab. Banyumas (publik).

16.7. Informasi realisasi pengembangan informasi teknologi

Jumlah realisasi pengembangan IT : Tahun 2025 : 1 aplikasi

16.8. LKPJ

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Keuangan tahunan Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada tahun 2025, realisasi fisik ....% dan keuangan ......%

16.9. LKjIP

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tahunan Dinperkim Kab. Banyumas sebagaimana tertuang dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) tahun 2025 : dari dua sasaran strategis rata-rata capian sasarannya ......% “Amat Baik”

16.10. Informasi tentang hak & tata cara memperoleh Informasi, serta tata cara penyelesaian sengketa informasi

Informasi tentang hak & tata cara memperoleh informasi, serta tata cara penyelesaian sengketa informasi di PPID Pelaksana Dinperkim Kab. Banyumas

16.11. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang , gratifikasi dan WBS

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang, WBS, Pelaporan Gratifikasi, Benturan Kepentingan berupa alur dan pelayanan pengaduan yang diatur tersendiri oleh Badan Publik dapat melalui https://dinperkim.banyumaskab.go.id/wbs atau datang langsung ke bgaian pengaduan Dinperkim Kab. Banyumas.

16.12. Berita acara hasil tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat (LHP) di Dinperkim Kab. Banyumas

Berisi informasi tentang berita acara dari hasil tindak lanjut pemeriksaan Inspektorat (LHP) di Dinperkim Kab. Banyumas pada tahun 2024 Rekapitulasi temuan, rekomendasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kab. Banyumas tahun 2024 Nihil.

17. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa

Tidak ada sengketa dalam permintaan informasi publik Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi, serta tata cara penyelesaian sengketa informasi di PPID Dinperkim Kab. Banyumas

18. Informasi tentang standar pengumuman Informasi

Media Pengumuman informasi (Maklumat pelayanan, informasi terkait pengadaan, Edukasi masyarakat) melalui papan pengumuman, TV Informasi, laman resmi website, media sosial, dan Aplikasi Diperkim Kab. Banyumas Menyediakan tools bagi penyandang disabilitas dalam mengakses infromasi website PPID

 

 

NO NAMA DOKUMEN TAHUN TERBIT LINK
1 PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 89 TAHUN 2025 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 2025 Klik Disini
2 Laporan Kinerja Instansi Daerah (LKPJ) 2025 Klik Disini
3 Dokumen Pelaksanaan Anggaran Setelah Efisiensi 2025 Klik Disini
4 Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2025 Klik Disini
5 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) DINPERKIM 2025 2025 Klik Disini
6 Laporan Realisasi Anggaran (LRA) UPTD PALD 2025 2025 Klik Disini
7 Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) 2025 2025  
8 Neraca Anggaran DINPERKIM 2025 Klik Disini
10 Neraca Anggaran UPTD PALD 2025 Klik Disini
11 Daftar Aset Dinperkim  2025 Klik Disini
12 Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 Klik Disini
13 Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2026 Klik Disini
14 Rencana Kerja Organisasi (RKO) 2025 Klik Disini
15 Rencana Kerja Organisasi (RKO) 2026 Klik Disini
16 Video Safety Briefing 2026 Klik Disini