Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan di bawah ini.
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang paling sering ditanyakan di bawah ini.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman KabupatenBanyumas menyelenggarakan beberapa layanan sebagaiberikut:
Seluruh pelayanan yang menjadi kewenangan Dinperkim tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali apabila terdapat retribusi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengaduan dapat disampaikan melalui kotak saran, website resmi dinperkim, media sosial, email, telepon, Aplikasi Lapak Aduan Banyumas, Aplikasi SP4N LAPOR atau datang langsung ke kantor Dinperkim Kabupaten Banyumas.
Hari Kerja (Senin–Kamis): Pukul 07.30 WIB – 15.15 WIB
Hari Jumat : Pukul 07.30 WIB – 15.00 WIB
Khusus Bulan Ramadan
Senin–Kamis: Pukul 08.00 WIB – 14.30 WIB
Jumat: Pukul 08.00 WIB – 10.30 WIB
Catatan:
Pengajuan bantuan RTLH dilakukan melalui mekanisme usulan secara berjenjang dimulai dari usulan ditingkat desa oleh warga dan pemerintah desa/kelurahan dalam bentuk proposal, yang kemudian usulkan ke Bupati melalui Dinperkim.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan. Apabila usulan memenuhi persyaratan, proposal akan diusulkan untuk memperoleh alokasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendanaan Program Bantuan RTLH dapat bersumber dari: APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten. APBDes, Corporate Social Responsibility (CSR); dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan.
Calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah secara sah, memiliki dan menempati satu-satunya rumah yang tidak layak huni, serta memenuhi ketentuan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Ya. Calon penerima bantuan diprioritaskan merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 4 ke bawah.
Rumah yang diusulkan harus merupakan satu-satunya rumah yang ditempati oleh pemohon dan berada dalam kondisi tidak layak huni. Kondisi tersebut akan dibuktikan melalui hasil verifikasi lapangan oleh petugas.