Transparansi Pelayanan Publik, Dinperkim Banyumas Berhasil Tindak Lanjuti 77,78% Aduan Masyarakat

Dilihat : 92 Kali, Updated: Jumat, 21 Agustus 2026
Transparansi Pelayanan Publik, Dinperkim Banyumas Berhasil Tindak Lanjuti 77,78% Aduan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) terus menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, responsif, dan akuntabel. Sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja pelayanan publik, Dinperkim merilis rekapitulasi penanganan aduan masyarakat yang dihimpun melalui kanal Lapak Aduan Banyumas.

Berdasarkan data rekapitulasi terbaru, Dinperkim telah menerima dan merespons total 36 aduan masyarakat. Dari jumlah laporan tersebut, sebagian besar telah tertangani dengan baik, yakni sebanyak 28 aduan (77,78%) berstatus selesai ditindaklanjuti. Sementara itu, 8 aduan sisanya (22,22%) saat ini masih dalam proses penanganan, peninjauan lapangan, dan koordinasi lintas sektoral guna memastikan penyelesaian yang tepat sasaran.

Secara rinci, klasifikasi laporan yang masuk didominasi oleh jenis Keluhan sebanyak 19 aduan, disusul oleh permohonan Informasi sejumlah 10 aduan, Pertanyaan 4 aduan, dan Usulan sebanyak 3 aduan.

Ditinjau dari kategori permasalahannya, isu mengenai Infrastruktur menjadi perhatian utama warga dengan jumlah laporan tertinggi mencapai 22 aduan. Kategori lainnya meliputi Pembangunan Daerah (2 aduan), Pendidikan (1 aduan), Kependudukan (1 aduan), Perizinan (1 aduan), Sosial Masyarakat (1 aduan), serta kategori lainnya (8 aduan).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas, Sakty Suprabowo, S.T., senantiasa menekankan pentingnya respons cepat dan tepat dari jajaran instansi terhadap setiap aspirasi yang masuk. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan kondisi infrastruktur maupun kawasan permukiman di lingkungan masing-masing sangat diapresiasi, karena hal tersebut menjadi indikator penting dalam arah kebijakan dan pemerataan pembangunan di wilayah Banyumas.

Dinperkim memastikan bahwa aduan yang masih berstatus "Dalam Proses" akan terus dikawal penyelesaiannya. Beberapa kendala teknis terkait status kewenangan jalan, batasan lahan aset, maupun kebutuhan pemetaan anggaran akan dikoordinasikan secara intensif sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar