Dinperkim Banyumas Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih Bersama Rekanan Swasta

Dilihat : 203 Kali, Updated: Jumat, 31 Juli 2026
Dinperkim Banyumas Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih Bersama Rekanan Swasta

PURWOKERTO – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Implementasi Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2026 pada hari Kamis (30/07/2026).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah konkret dan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas Nomor P/252/100.1.2/VII/2026. Dalam pelaksanaannya, Dinperkim Kabupaten Banyumas secara khusus mengundang para rekanan kerja dari pihak swasta yang selama ini bermitra dalam berbagai pelaksanaan pekerjaan di lingkungan instansi.

Tujuan utama dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah untuk memberikan edukasi serta meningkatkan pemahaman secara mendalam kepada para rekanan kerja mengenai aturan dan implementasi pengendalian gratifikasi dalam setiap tahapan pekerjaan. Selain itu, forum ini juga menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dan memperkuat komitmen bersama dalam menolak segala bentuk penerimaan atau pemberian yang tidak sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Dinperkim Kabupaten Banyumas berharap dapat membangun sinergi yang kuat dan berkesinambungan antara pemerintah daerah dan sektor swasta. Kolaborasi yang transparan ini dinilai sangat krusial dalam mendukung upaya pencegahan korupsi secara menyeluruh.

Ke depannya, komitmen nyata dari kedua belah pihak ini diharapkan mampu menciptakan iklim serta lingkungan kerja yang profesional, sehat, berintegritas, dan terbebas dari segala bentuk praktik gratifikasi.

Komentar