Maklumat Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas

Dilihat : 215 Kali, Updated: Rabu, 01 Juli 2026
Maklumat Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas

Sebagai wujud komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai bentuk pernyataan kesanggupan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Melalui Maklumat Pelayanan ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk:

1. Melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
2. Memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan Standar Pelayanan.

Maklumat Pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan dan saran sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan demi mewujudkan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berintegritas.

Komentar